Ayah Bakar Anak Kandung

Ayah Bakar Anak Kandung

LEBONG, Bengkulu Ekspress - HW (37) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Provinsi Bengkulu, mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Polres Lebong Selatan Provinsi Bengkulu, jika dirinyalah yang telah membakar anak kandungnya Agri Wiliyan Doyo (3) yang mengakibatkan Agri (korban) meninggal dunia (MD). Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kapolsek Lebong Selatan Provinsi Bengkulu IPTU L Naibaho SH mengatakan, terungkapnya penyebab meninggalnya Agri yang tidak lain disebabkan karena dibakar sang ayah kandung, berawal adanya kecurigaan penyidik Polsek Lebong Selatan Provinsi Bengkulu ketika menginterogasi tersangka yang selalu menjawab pertanyaan berbelit dan berubah-ubah.

\"Sehingga kita semakin curiga jika penyebab terbakarnya korban hingga meninggal dunia, bukan karena kecelakaan terbakarnya mesin rumput,\" jelasnya, kemarin (24/5).

Ditambahkan Kapolsek, pada awalnya tersangka mengatakan bahwa kecelakaan yang menimpa korban berawal pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB tanggal 15 Mei 2017 tersangka akan mengisi bahan bakar jenis Pertalite ke mesin pemotong rumput. Akan tetapi pada saat mengisi, minyak mengenai rokok miliknya yang diletakkan di tanah, sehingga menimbulkan api dan pada saat itu korban sedang berada di dekat mesin.

\"Dimana untuk menutupi perbuatannya pelaku sempat membakar jerigen minyak dan mesin pemotong rumput agar seolah-olah karena kecelakaan,\" sampainya.

Mendegar cerita tersebut, kecurigaan penyidik kembali yakin jika tersangka berbohong, dimana sebatang rokok akan mati walaupun yang menumpahinya bahan bakar minyak. Ada juga keterangan tersangka mengatakan bahwa saat kejadian korban menggunakan baju, sementara terlihat badan korban ikut terbakar, serta masih banyak keterangan lain yang terus berubah-ubah. \"Setelah didesak, akhirnya pelaku mengaku jika memang dirinya yang telah membakar anaknya,\" ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis dari Puskesmas Tes, total bakar yang dialami oleh korban mencapai 54,5 persen. Ditemukan beberapa luka bakar mulai dari kaki hingga badan korban, juga didapat kulit ari telah mengelupas dengan berwarna putih kemerah-merahan. \"Itu berdasarkan data yang kita dapat dari tim medis yang pertama kali menerima korban ketika dirujuk ke Puskesmas,\" jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya yang telah tega membakar anak kandung sendiri, tersangka HW diancam dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) Uu no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancamannya maksimal 15 tahun. Juga ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang didapat tersangka, karena korban dan tersangka ada hubungan keluarga dalam hal ini orang tua dan anak kandung. \"Itu pasal yang kita sangkakan kepada tersangka,\" tegas Kapolsek. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: